Filed under: Political Economy
Arah kebijakan sosial dan perilaku elit di pemerintahan dan di lembaga negara kita saat ini lebih dari sekedar mengingatkan kita pada masa Orde Baru. Jika di masa Orde Baru institusi negara lebih banyak dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, sekarang berlalu dua hal sekaligus, selain negara tetap dijadikan alat untuk melakukan pemerasan oleh pejabat yang mendudukinya, sumberdaya di dalam negara sendiri diperas secara terang-terangan oleh orang-orang yang duduk didalamnya. Perilaku memeras negara dan perilaku menjadikan negara sebagai alat untuk memeras itu terutama terjadi di dua lembaga negara, yaitu eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR/DPRD).
Bedanya yang lain dengan masa Orde Baru, jika pada masa Orde Baru pemerasan oleh negara dilakukan oleh oknum, sejak jaman reformasi pemerasan itu dilakukan langsung lewat instrumen kebijakan. Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, karena ketidakmampuan pemerintah memulihkan kondisi keuangan negara, pemerintah membebankan pada masyarakat dalam bentuk memperluas dan memperdalam sasaran pajak. Pajak bunga tabungan dinaikkan, dan jenis-jenis pajak baru lainnya terus diincar.
Kebijakan mencabut subsidi atas beberapa barang kebutuhan pokok, seperti BBM dan listrik sejak beberapa tahun lalu hingga kini, adalah bentuk lain dari upaya menjadikan instrumen negara memeras rakyat. Argumentasi yang selalu dikemukakan oleh pemerintah dan (sejauh penulis dengar langsung) dari banyak ahli ekonomi adalah argumen harga input-output. Dengan menunjukkan biaya produksi total rata-rata persatuan barang atau jasa tersebut, pemerintah dan para ahli ekonomi menunjukkan nilai subsidi yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan analisis mikroekonomi, perhitungan tersebut tidak ada salahnya. Tetapi dengan menggunakan perspektif ekonomi politik, istilah pencabutan subsidi di situ mungkin tidak pas dan lebih dicocok disebut sebagai upaya memperalat institusi negara untuk menekan rakyatnya sendiri. Melalui perspektif ini kita bisa melacak terlebih dahulu proses terjadinya kenaikan ongkos produksi untuk menghasilkan barang dan jasa-jasa publik tersebut. Dari aspek ini jelas terlihat bahwa inflasi dan lonjakan harga barang-barang modal dan barang input produksi hampir seluruhnya adalah akibat kesalahan perencanaan dan pengelolaan ekonomi oleh pemerintah. Perubahan harga secara besar-besaran yang terjadi sejak krisis tahun 1997 tidak lain karena ambruknya status perekonomian Indonesia. Salah satu dampaknya adalah, setelah terjadi krisis (mekanisme) pasar memaksa masyarakat mengikuti penyesuaian harga nominal terhadap barang dan jasa yang digunakan dan diproduksi di Indonesia.
Pertanyaan lanjutan yang perlu diajukan di sini adalah, apakah ambruknya perekonomian yang membuat terjadinya perubahan harga barang dan jasa itu akibat kesalahan masyarakat atau akibat kesalahan pemerintah Indonesia? Jelas ini adalah akibat pemerintah masa lalu (Orde Baru) melakukan kesalahan mendasar dalam merencanakan dan menglola perekonomian. Akibat kesalahan pemerintah di masa lalu itu rakyat sekarang harus menderita karena daya beli mereka merosot jauh dan nilai pendapatan riil mereka mereka menurun sementara harga-harga barang dan jasa melesat naik.
Pemerintah sekarang berhak menyatakan tidak terlibat dan tidak wajib menanggungjawab atas kesalahan kebijakan di masa lalu itu. Namun tidaklah adil kalau pemerintah sekarang hanya ingin membebankan harga-harga yang melonjak itu kepada masyarakat, sementara para pejabat pemerintah sendiri dan para politisi yang kini hidup dari uang negara tidak mau ikut menanggung beban itu. Sikap hanya memikirkan kesenangan diri sendiri itulah yang patut disesalkan dari pemerintah dan politisi kita yang saat ini menjadi pejabat negara dan pejabat pemerintahan.
Sikap itu bisa kita lihat dari kebijakan yang mereka buat bersama antara eksekutif dan legislatif, baik di pusat maupun di daerah. Lewat kewenangan yang tengah mereka miliki, mereka membuat penyesuaian gaji mereka hingga di atas 400 persen dari gaji nominal sebelum krisis sehingga kenaikan itu bahkan jauh melebihi prosentase kenaikan harga barang dan jasa setelah krisis. Dengan kebijakan gaji atau honor seperti ini jelas mereka sebenarnya telah terbebas dari krisis. Tetapi bagaimana dengan mayoritas masyarakat? Jelas upah riil mereka telah menurun jauh kalau kita membandingkan perubahan harga dan perubahan pendapatan mereka.
Dari sisi inilah kita perlu melihat tepat tidaknya pencabutan berbagai subsidi saat ini. Dengan latar belakang ekonomi-politik tadi, kiranya tidak adil bila kita hanya menggunakan analisis “pasar” lalu dituntut tunduk pada hukum pasar tersebut tanpa melihat kegagalan kebijakan pemerintah untuk mengontrol anarkisme pasar. Sesungguhnya, karena kesalahan kebijakan pemerintah di masa lalu, baik yang murni dalam bentuk kesalahan perencanaan dan manajemen maupun karena praktik KKN, kini justeru makin banyak masyarakat yang tidak siap hidup tanpa subsidi atas barang-barang keburuhan yang sangat pokok. Amat disayangkan, dengan pencabutan subsidi atas barang dan jasa-jasa yang berfungsi sebagai modal produksi itu berarti pemerintah bukannya merangsang masyarakat untuk meningkatkan produktifitas, tetapi malah menambah beban masyarakat dalam berproduksi. Padahal produktifitas masyarakat yang rendah dan perekonomian yang masih lesu adalah dua variabel yang saling melemahkan. Upaya mendorong produktifitas inilah yang tidak diperlihatkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah saat ini.
Justeru yang patut dipersoalkan, selain gagalnya pemerintah mendorong produktifitas dan membebankan masyarakat untuk ikut menanggung beban fiskal, adalah kebijakan pemerintah menaikkan gaji para pejabat tinggi pemerintah dan pejabat negara menjadi sangat tinggi selama masa krisis ini. Kebijakan ini makin mendorong pejabat-pejabat negara di tingkat lokal seperti para anggota DPRD Propinsi dan Kabupaten, meminta kenaikan gaji sangat tinggi. Bahkan, selain gaji mereka juga menuntut berbagai fasilitas dan kebutuhan pribadi yang dibebankan kepada negara.
Sejak reformasi – yang berarti juga sejak krisis – para anggota dewan melonjak statusnya seperti menjadi anak emas negara. Selain menerima gaji yang lumayan besar, semua kebutuhan hidupnya ditanggung, mulai dari kebutuhan primer hingga kebutuhan tertier, ditambah lagi dengan kebutuhan isteri/suami. Berbagai keinginan tersebut memang dengan mudah bisa didapat di jaman reformasi ini lewat hak budget yang mereka miliki.
Sayangnya mereka lupa dengan kewajiban budget yang terkandung di dalam hak budget tersebut. Hak budget pada dasarnya adalah untuk merencanakan dan mengawasi penggunaan anggaran publik sesuai atau tidak dengan kepentingan publik. Sementara yang terjadi, hak budget lebih banyak mereka gunakan untuk memenuhi berbagai selera pribadi. Lewat hak budget para anggota dewan merencanakan jalan-jalan ke luar negeri atas nama studi banding, mengikuti pendidikan formal untuk meraih gelar sarjana atau magister, menentukan berbagai kebutuhan sekunder dan kebutuhan tertier yang akan dibiayai lewat APBN/APBD, menuntut uang “asuransi ” antara Rp 2,5 hingga Rp 4,5 juta perbulan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Banyak dari alasan-alasan yang digunakan untuk mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan pribadi anggota dewan tersebut yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan hak mereka sebagai anggota dewan. Ambillah contoh penggunaan anggaran oleh anggota DPRD DKI untuk membiayai pendidikan mengikuti jenjang S1 dan S2. Kegiatan pendidikan ini jelas lebih untuk kepentingan masa depan pribadi para anggota dewan dan tidak untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas mereka sebagai anggota dewan.
Alasan yang kadang-kadang menuntut kenaikan pendapatan yang terungkap secara spontan dari mulut para anggota legislatif itu adalah, karena gaji mereka jauh lebih kecil dibanding pejabat eksekutif yang dipilih lewat lembaga legislatif. Karena itu, selain menaikkan honor pokok para anggota legislatif juga belajar pada eksekutif bagaimana menciptakan berbagai item-item penerimaan tambahan yang bisa dimasukkan ke dalam APBN/APBD.
Item-item seperti pendidikan tambahan dan studi banding yang menimbulkan tunjangan ekstra yang muncul itu seringkali disebutkan untuk meningkatkan kemampuan kerja mereka. Tetapi apakah betul program pendidikan S1 atau program magister yang memakan waktu bertahun-tahun hingga menyamai masa tugas mereka itu akan meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja mereka pada masa tugas? Menurut penulis, kegiatan ekstra itu justru bisa membuat mereka bekerja tidak optimal. Jika para anggota dewan memang berniat untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas diri mereka, jenis pendidikan yang perlu mereka ambil adalah kursus-kursus singkat di awal masa jabatan tentang analisis kebiijakan publik, teknik-teknik komunikasi publik, sistem anggaran dan sebagainya. Pendidikan-pendidikan singkat ini jelas terkait langsung dengan fungsi mereka sebagai anggota dewan. Sedangkan pendidikan S1 yang membutuhkan waktu sekitar lima tahun atau pendidikan S2 yang membutuhkan waktu dua setengah tahun, kegunaannya jelas untuk mereka pribadi di masa akan datang yang ketika mereka menamatkan pendidikan tersebut mereka mungkin bukan wakil rakyat lagi. Hal ini harus kita bedakan dengan pemberian fasilitas serupa bagi pegawai negeri yang mereka memang akan terus mengabdi sebagai birokrat hingga masa pensiun sehingga ilmu yang diambilnya bisa direncanakan penggunaannya untuk tugas-tugas mereka.
Para pejabat dan para politisi kita yang mendapat kesempatan menjadi pejabat negara sudah bekerja hampir tiga tahun dengan gaji dan fasilitas yang enak. Bukti tanggung jawab mereka untuk memperbaiki keadaan masyarakat belum terlihat. Hingga saat ini para politisi tidak peduli dengan politik yang masih kacau balau yang membuat ekonomi bergerak sangat lambat. Hasil kebijakan pemulihan ekonomi Indonesia makin jauh di bawah Thailand dan Korea Selatan.
Ironis sekali cara berpikir dan perilaku para penentu kebijakan kita yang duduk di lembaga eksekutif dan legislatif yang mendapat kesempatan mengelola kehidupan negara saat ini. Gaji dan fasilitas mereka ditingkatkan sangat tinggi dengan alasan tanggung jawab mereka besar. Tetapi ketika tanggung jawab itu gagal ditunaikan, atau terlihat hasilnya sangat kecil, mereka malah membebankan kembali kepada masyarakat dengan cara menaikkan pajak dan memotong subsidi untuk komoditas publik.
Alasan bahwa pencabutan subsidi tadi adalah untuk menutupi kekurangan biaya pembangunan, jelas mengandung keanehan. Masyarakat belum dapat apa-apa dari kegiatan pembangunan yang dirancang dan dijalankan, tapi masyarakat malah dikenai lagi beban pembiayaan pembangunan. Demikian juga dengan alasan yang dikatakan bahwa subsidi dari BBM dan listrik tersebut akan dilaihkan ke sektor lain, seperti pendidikan dan kesehatan, adalah juga tidak tepat digunakan. Sebab, pembiayaan pendidikan umum dan pelayanan kesehatan umum memang sudah menjadi kewajiban pemerintah di manapun. Jika pemerintah di suatu negara tidak merasa bertanggungjawab untuk menyediakan barang dan jasa-jasa publik seperti itu sama saja artinya negara tersebut sudah betul-betul menjadi negara kapitalis jahat, yang berbeda dengan kapitalis humanis dan kapitalis rakyat.
Kalau masalahnya memang pada soal keterbatasan anggaran, mengapa para pejabat pemerintah dan pejabat negara bukannya berpikir soal efisiensi, baik itu lewat restrukturisasi organisasi dan rasionalisasi sumberdaya maupun lewat upaya serius mencegah dan memerangi korupsi yang bisa menghemat anggaran triliunan rupiah? Di masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid, di tengah kerumitan memikirkan pengalihan pegawai yang lembaga-lembaganya dilikuidasi, pemerintah justeru berulang-ulang melakukan reorganisasi dan gonta-ganti nama lembaga, yang mengakibatkan pengeluaran biaya tambahan. Kementerian Kehakiman dan Ham, misalnya, sudah bolak balik ganti nama, yang berakibat harus keluarnya dana miliaran rupiah untuk mengganti batu/papan nama, kop surat dan kertas dokumen, pada seluruh jaringan kantor instansi tersebut dari pusat ke daerah. Begitu juga Kementerian Pertanian dan Kehutanan.
Di masa pemerintahan Megawati sekarang sebetulnya cukup ada kemajuan dalam soal pengehamatan uang negara tadi. Namun sebetulnya masih sangat banyak peluang untuk melakukan alokasi anggaran secara hemat dan tepat. Untuk restrukturisasi organisasi dan rasionalisasi sumber daya peluang itu masih terbuka baik di lembaga eksekutif dan legislatif. Misalnya, apakah pejabat yang mempeoleh fasilitas ganda masih perlu ada? Lalu pejabat yang sudah tidak jelas fungsinya, apa masih perlu dipertahankan?
Dalam soal korupsi, yang penting dicermati dalam masa transisi birokrasi menuju otonomi ataupun pada kasus-kasus reorganisasi departemen saat ini adalah, bagaimana mengawasi pengalihan aset-aset negara. Sebab, saat ini sering tercium kabar banyak aset-aset negara lenyap di tengah proses pengalihan dari instansi pusat ke instansi ke daerah. Peluang korupsi, penyelewengan dan penyalahgunaan dengan modus-modus seperti ini tentu sangat tinggi dalam kondisi sistem administrasi dan sistem pengawasan pemerintahan seperti sekarang. Apakah para pejabat di lembaga eksekutif maupun legislatif sudah punya agenda yang jelas soal ini?
Namun bukan hanya pihak eksekutif saja yang perlu punya kesadaran seperti itu. Di lembaga legislatif sendiri sebetulnya juga ada peluang besar. Saya ingat sebuah ide yang dilontarkan oleh seorang teman dari Kalimantan Selatan. Orangnya masih muda, sangat kritis dan punya visi. Teman ini punya pertanyaan, apa perlu jumlah anggota DPRD propinsi sebanyak yang sekarang, baik dilihat dari segi efesiensi maupun efektifitas kerja lembaga legislatif daerah tersebut? Saya pun tersentak sadar untuk mengembangkan jawaban atas pertanyaan kritisnya tadi. Ya, apa perlu? Jawaban yang rasional adalah tidak perlu. Alasannya, mereka hanya banyak tapi tidak produktif untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Lebih baik jumlah mereka diciutkan tetapi surplus anggaran dari penciutan itu digunakan untuk menggaji staf ahli dan melengkapi prasarana kerja.
Di lembaga legislatif mulai dari DPR Pusat, sampai DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, perilaku boros dan tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat tersebut juga tidak kalah menyedihkannya. Di bulan-bulan musim pembahasan anggaran dengan eksekutif daerah, mereka berkonsentrasi pada pembahasan bagaimana meningkatan gaji dan fasilitas mereka, baik fasilitas kerja maupun pribadi. Hasilnya, di banyak lembaga legislatif para anggota dewan yang terhormat itu menuai kenaikan penghasilan hampir empat ratus persen. Belum lagi kenaikan fasilitas.
Ironis sekali. Masyarakat di luar institusi negara berjuang keras mempebaiki perekonomian negara ini karena negara sedang kekurangan modal untuk mendorong perbaikan ekonomi. Mereka malah dikenai beban untuk membiayai inefesiensi kinerja lembaga dan para pejabat negara. Sementara para pejabat yang kerjanya belum jelas hasilnya, dan sebagaian sudah kenyang berjalan-jalan keliling tanpa hasil memadai, memperoleh peningkatan kesejahteraan yang sangat tinggi.
Sejauh ini perubahan politik lebih banyak digunakan untuk mengambil kesempatan oleh sejumlah elit untuk akselerasi mobilitas sosial, terutama mereka yang terjun ke politik praktis. Para politisi memanfaatkan reformasi sebagai peluang untuk mendapatkan kekuasaan dan memanfaatkan pengaruh. Tapi sayangnya, kini muncul kecenderungan menggunakan kekuasaan dan pengaruh yang meluas itu untuk meningkatkan pendapatan pribadi dan kesenangan pribadi.
Pada satu sisi, institusi negara mereka peralat untuk membuat kebijakan yang membebani rakyat, seperti kebijakan kenaikan BBM, TDL, telepon dan sebagainya. Pada sisi lain, mereka memeras negara untuk memperkaya diri, lebih dari sekedar untuk menyesuaikan kemampuan mereka membayar barang-barang publik tadi. Sayangnya, jarang sekali pejabat pemerintah dan pejabat negara kita mau berkaca dalam soal ini.
Jawa Pos, 26 Januari 2002
No Comments Yet so far
Leave a comment
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>