NO BODY”S P”FECT-Together We Discover


BUMN untuk Mensejahterakan Masyarakat
May 31, 2007, 1:09 pm
Filed under: Political Economy

Oleh AACh

Klasifikasi BUMN yang digunakan selama ini, paling tidak sejak tahun 2002 hingga sekarang, sudah menunjukkan bagaimana paradigma atau cara pandang pemerintah terhadap BUMN. Sebab, klasifikasi adalah bagian dari langkah-langkah stragtegis untuk melakukan pengembangan. Maka, kemana arah pengembangan BUMN-BUMN kita bisa dilihat dari bagaimana bentuk klasifikasi yang dibuat pemerintah tersebut. Dari bentuk klasifikasi itulah kita bisa bertanya, paradigma seperti apakah yang dianut oleh pemerintah dalam mengembangkan dan membina BUMN-BUMN kita? Apakah paradigma itu mengarahkan secara efektif jalan kita untuk mensejahterakan masyarakat?

Dengan hanya mengklasifikasi BUMN berdasarkan: kontribusi nominal pendapatan, jumlah BUMN berdasarkan kelas kontribusi pendapatan, kontribusi nominal laba dan jumlah BUMN berdasarkan kelas laba yang dihasilkan, nilai nominal asset yang dimiliki, nilai ekuiti dan jumlah BUMN berdasarkan kelas nilai ekuiti, return on assets (ROA), return on equity, berarti BUMN difungsikan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat secara tidak langsung. Artinya, peran BUMN dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan dalam bentuk keterlibatan sebagai pengumpul modal untuk mensejahterakan masyarakat melalui proses panjang. Dalam proses panjang tersebut, fungsi BUMN berhenti pada tahap mengakumulasi kekayaan, setelah itu sebagian kekayaan itu dimasukkan ke dalam otoritas fiskal (pemerinah), dan selanjutnya dipisahkan lagi sebagian untuk diolah menjadi persembahan kepada rakyat dalam bentuk penyediaan infrastruktur untuk rakyat, pelayanan umum dan sebagainya.

Kalaupun ada pengelompokan berdasarkan jenis usaha, yang seara implisit memberikan gambaran peranan sosial dan pelayanan publik dari BUMN, klasifikasi ini tetap dimaksudkan untuk melihat prestasi keuangan berdasarkan jenis usaha tersebut. Sementara, klasifikasi yang mencerminkan agenda untuk meningkatkan pelayanan publik, memperluas kesempatan kerja, menciptakan efek ganda di dalam lapangan usaha, atau menjaga keseimbangan roda pembangunan, tidak tampak di dalam Master Plan Rencana Strategis Pengembangan BUMN.

Dengan cara pengelompokan (klasifikasi) seperti yang dilakukan selama ini, jelas kinerja BUMN hanya dilihat dari segi kemampuannya mengakumulasi keuntungan dan kekayaan. Dengan cara pandang seperti ini, maka dilihat dari tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional, maka fungsi BUMN dalam mencapai tujuan tersebut hanyalah sebagai alat yang tidak secara langsung digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Artinya, fungsi yang penting dari BUMN hanyalah mengumpulkan modal yang sebagian dari modal itu nanti akan dikelola oleh instrumen fiskal untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, semua BUMN cukup menjadi alat tidak langsung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Memang sulit membuat klasifikasi BUMN berdasarkan kontribusinya terhadap peningkatan kualitas pelayanan umum, menjaga keseimbangan roda pembangunan, dan menumbuhkan efek kesejahteraan yang kongkret seperti peningkatan pendapatan masyarakat dan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Tetapi, hal itu masih mungkin dilakukan, kalau hal itu dianggap sangat perlu.

Persoalan yang harus kita selesaikan terlebih dahulu justeru adalah, apakah kita masih menganggap perlu bahwa sebagian BUMN menekankan fungsinya sebagai alat untuk memberikan pelayanan umum secara langsung, menjaga keseimbangan roda pembangunan, dan menjalankan fungsi-fungsi sosial-ekonomi yang lain, seperti menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor-sektor usaha padat karya, dan sebagainya? Jika ya, berarti kita juga perlu memilah atau membuat klasifikasi BUMN berdasarkan prioritas fungsi yang diberikan. Untuk BUMN-BUMN yang diprioritaskan fungsinya sebagai pemain pasar murni, tentu wajar jika kinerja BUMN tersebut dilihat dari kinerja keuangannya. Tetapi, jika BUMN tersebut juga dibebankan fungsi memberi pelayanan umum, menjaga keseimbangan roda pembangunan dan sebagainya, maka tidak adil kalau BUMN tersebut hanya dilihat dari kinerja keuangan. Bukan berarti kinerja keuangan perlu diabaikan, tetapi jika BUMN tersebut lebih ditekankan fungsinya pada fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi nonprofit lainnya, maka harus ada tambahan parameter untuk menilai BUMN yang masuk pada kategori ini.

Khusus untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, jika ada BUMN yang bisa diharapkan melakukan peran agak langsung, berarti kinerja BUMN tersebut harus diukur juga dari parameter-parameter yang mencukupi dan tepat untuk melihat efeknya terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat. Sementara, untuk BUMN yang difungsikan untuk menjadi pemain pasar yang murni, memang kinerjanya harus dilihat dari kinerja mikroekonominya.

Dengan cara pandang dari fungsi-fungsi yang berbeda itu, selanjutnya bisa dibuat gradasi susunan kedudukan BUMN dari segi fungsi penghasil penerimaan, fungsi membangun kedaulatan negara, fungsi pelayanan publik atau fungsi lainnya. Berdasarkan cara pandang itu, berarti pengelompokan BUMN lebih tepat dibuat dalam bentuk matrik.

Untuk BUMN yang diberi misi utama mencetak laba, memang semestinya BUMN tersebut memiliki pertumbuhan laba sekurang-kurangnya rata-rata 10 persen per tahun. Jenis-jenis BUMN yang seharusnya dikenakan standar minimal seperti ini adalah BUMN Telekomunikasi, Perbankan, Jasa Keuangan, Semen, Energi, dan Pertambangan. Bahkan khusus untuk BUMN Telekomunikasi dan Pertambangan, semestinya meraih laba jauh di atas 10 persen mengingat pertumbuhan permintaan dan keberhasilan yang dicapai pihak swasta beberapa tahun terakhir.

Tetapi, untuk BUMN yang juga punya fungsi menjaga integrasi nasional dan menjaga keseimbangan roda pembangunan, parameter laba tentu lebih adil diganti dengan parameter efsiensi. Sementara kinerja BUMN ini tentu harus dilihat dari fungsinya mencegah ketertinggalan wilayah, mencegah konflik sosial, melindungi HAM Ekosob, dan sebagainya. Contoh BUMN-BUMN yang bisa masuk kategori ini adalah PT Pelni, PT Pos Indonesia dan Biofarma.

Sementara, tentu ada BUMN yang mengemban fungsi di tengah-tengah antara menciptakan profit dan menjalankan fungsi pelayaan publik. BUMN yang bergerak di bidang farmasi untuk konsumsi massal, transportasi kereta api (PT KAI) dan penyediaan energi listrik (PT PLN), bisa masuk kategori ini.

Dengan pendekatan di atas, tentu kita tidak bisa menyeragamkan strategi dalam menata BUMN. Kita harus melihat fungsi, peran dan misi diberikan kepada suatu BUMN. Kita harus mencari, pada BUMN yang mana kita harus melakukan restrukturisasi, pada BUMN yang mana kita harus melakukan optimalisasi, pada BUMN mana kita perlu melakukan pengelompokan ulang, pada BUMN mana kita harus menilai dari sisi kinerja mikroekonomi (ekonomi perusahaannya), dan sebagainya.


[1] Sumbang saran singkat untuk acara Diskusi di Lemhanas, 29 Mei 2007, bertajuk, “Peranan BUMN Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat”.

[2] Pengajar mata kuliah Ekonomi-politik pada Program S1 dan S2 (Pasca Sarjana) Ilmu Politik FISIP UI, peneliti pada The Habibie Center. Email: andrinof@yahoo.com


No Comments Yet so far
Leave a comment



Leave a comment
Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>